JURNAL METROPOLITAN - Berbeda dari persidangan Senin (17/10/2022) yang menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selasa (18/10/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta sekira pukul 9.30 WIB. Selama pembacaan dakwa, Bharada E berbaju lengan panjang warna putih tertunduk lesu.
Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Bharada E Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Jika pada sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, usai pembacaan dakwaan keempat terdakwa tersebut mengajukan eksepsi hukum.
Tim penasihat hukum Bharada E menyatakan menerima semua dakwaan karena dinilai telah cermat dan sesuai. Meski demikian seperti dikutip antvklik.com pihak Kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy akan menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya. Saksi tersebut akan didatangkan dari Manado.
"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado ya," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, kata Ronny, akan ada proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang menghadirkan para saksi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Ferdy Sambo Cs Sebagai Saksi
Ronny menolak kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Ya kita akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, disitulah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana kita buktikan sama-sama," kata Ronny.***
Artikel Terkait
Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Teddy Minahasa Bantah Tuduhan Pengedar Narkoba, Sebut Bisa Positif Narkoba karena Obat Bius Perawatan Gigi
Surat Dakwaan Sesuai 143 KUHAP, Kejagung Tepis Eksepsi Ferdy Sambo Cs
Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Ferdy Sambo Cs Sebagai Saksi
Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Bharada E Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal