Tim Penasihan Hukum Berjuang untuk Keringanan Hukum Bharada E

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Bharada E bersama pengacara Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sl/Ist/detik/A Prasetia)
Bharada E bersama pengacara Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sl/Ist/detik/A Prasetia)

JURNAL METROPOLITAN - Berbeda dari persidangan Senin (17/10/2022) yang menyidangkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selasa (18/10/2022) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta sekira pukul 9.30 WIB. Selama pembacaan dakwa, Bharada E berbaju lengan panjang warna putih tertunduk lesu.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Bharada E Akui Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal

Jika pada sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, usai pembacaan dakwaan keempat terdakwa tersebut mengajukan eksepsi hukum.

Tim penasihat hukum Bharada E menyatakan menerima semua dakwaan karena dinilai telah cermat dan sesuai. Meski demikian seperti dikutip antvklik.com pihak Kuasa Hukum Bharada E yakni Ronny Talapessy akan menghadirkan saksi untuk meringankan kliennya. Saksi tersebut akan didatangkan dari Manado.

"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado ya," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Ronny mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, kata Ronny, akan ada proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang menghadirkan para saksi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Jaksa Hadirkan Ferdy Sambo Cs Sebagai Saksi

Ronny menolak kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Ya kita akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, disitulah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana kita buktikan sama-sama," kata Ronny.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: antvklik.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X