JURNAL METROPOLITAN - Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyebut Teddy Minahasa mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Terkait tuduhan tersebut, Teddy Minahasa pun menepisnya. Dalam pesan yang beredar, mantan Kapolda Sumatera Barat ini membantah sebagai pengguna dan pengedar narkoba.
Baca Juga: Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat membenarkan adanya pengakuan kliennya.
Henry pun meyakini kliennya Teddy Minahasa tidak seperti yang dituduhkan.
"Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia," jelas Henry, Selasa (18/10).
Terpisah, Teddy Minahasa menyampaikan hasil tes narkoba yang menyatakan dirinya positif bisa jadi dipengaruhi obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.
Baca Juga: Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy.
Tak hanya itu, keesokan harinya Teddy Minahasa juga menyebut dirinya kembali disuntik bius. Kali ini, dia dibius karena menjalani tindakan perawatan akar gigi.
"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.
Setelah dari rumah sakit usai melakukan perawatan gigi tersebut, Teddy Minahasa mengaku langsung ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan membantu mengedarkan narkoba.
Artikel Terkait
Ganda Putra Jadi Andalan Tim Bulutangkis Indonesia di Denmark Open 2022
Kembali Jadi Warga Jakarta, Rutinitas Anies Baswedan Mandikan Burung Peliharaan
Jaksa : Alasan Ferdy Sambo Beri Iphone 13 Pro Max untuk 3 Tersangka Lain agar Kasus Pembunuhan Tidak Terlacak
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Minta Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Dihadirkan dalam Sidang Berikutnya
Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal