Surat Dakwaan Sesuai 143 KUHAP, Kejagung Tepis Eksepsi Ferdy Sambo Cs

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J disaat sang ajudan merintih kesakitan. (ANTARA)
Ferdy Sambo disebut ikut menembak Brigadir J disaat sang ajudan merintih kesakitan. (ANTARA)

JURNAL METROPOLITAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis keberatan atau eksepsi dari Ferdy Sambo Cs atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Surat dakwaan Ferdy Sambo dkk telah disusun lengkap dan cermat tanpa ada celah bagi terdakwa untuk keberatan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022).

Jadi, katanya, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP.

Baca Juga: Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal

Dengan begitu, lanjut Ketut, tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan.

Menurut dia, eksepsi Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Yosua itu belum menyentuh substansi dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 KUHAP.

Lebih lanjut Ketut mengatakan, substansi yang tertuang dalam pasal tersebut, lanjut dia, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan, yang konsekuensinya surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum.

Kendati begitu, katanya, seperti kita saksikan bersama, keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP.

"Yakni terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan dan syarat materiil surat dakwaan yang berkonsekuensi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Masih Dibantah, Semua Dakwaan Jaksa Tidak Diterima Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut Ketut, eksepsi para terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan.

Dia menyebut eksepsi Ferdy Sambo dkk beberapa kali ditegur hakim karena sudah masuk pokok materi perkara.

"Eksepsi penasihat hukum terdakwa beberapa kali ditegur majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya. Sehingga harus ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," terangnya.

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ketut menyatakan eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa. "Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X