JURNAL METROPOLITAN - Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (Brigjen HK) menjalani sidang perdana perkara Obstruction of Justice hari ini Rabu (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa Terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.
Baca Juga: Penyesalan dan Permohonan Maaf Bharada E : Saya Hanya Anggota, Tidak Bisa Menolak Perintah Jenderal
Cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
“Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada Terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa.
Hendra kemudian menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto.
Putri Candrawathi menceritakan kisah pelecehan kepada Benny yang menyebut Brigadir J meraba Putri dan menodongkannya dengan senjata.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Dani Ramdan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup
Putri Candrawathi kemudian berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.
Artikel Terkait
Clara Tan Pernah Disakiti Orang Terdekat, Warganet Kepo
Kangen Clerence Menyusul Ibundanya, Rio Alief Berduka
Tim Penasihan Hukum Berjuang untuk Keringanan Hukum Bharada E
Kabupaten Bekasi Darurat Sampah, Dani Ramdan Bentuk Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup
Anda Tinggal atau Bekerja di Kabupaten Bekasi? Siapkan Diri, Berikut Prakiraan Cuaca Hari Ini