Polri Resmi Berhentikan Tidak dengan Hormat Hendra Kurniawan

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 1 November 2022 | 09:00 WIB
Riwayat Jabatan Hendra Kurniawan
Riwayat Jabatan Hendra Kurniawan

JURNAL METROPOLITAN - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan (HK), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (31/10).

Hendra Kurniawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri sejak pagi hingga sore hari.

Dalam sidang kode etik Hendra Kurniawan diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Juga: Lima JPU Disiapkan untuk Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

“Tadi pagi sekitar jam 8 (pagi) sampai 17.15 sudah dilaksanakan pelaksanaan Sidang (kode etik) HK. Dipimpin oleh Pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam sidang etik tersebut, diputuskan bahwa Hendra Kurniawan resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

Baca Juga: Anak Yang Malang Lagu Ciptaan Rhoma Irama untuk Arie Hanggara, Tewas Dianiaya Orang Tua 38 Tahun Silam

“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X