Lima JPU Disiapkan untuk Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 1 November 2022 | 08:22 WIB
Artis Nikita Mirzani. (ist)
Artis Nikita Mirzani. (ist)

JURNAL METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani akan didakwa terkait kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.

Setidaknya lima jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk sidang Nikita Mirzani di pengadilan tersebut.

Baca Juga: Anak Yang Malang Lagu Ciptaan Rhoma Irama untuk Arie Hanggara, Tewas Dianiaya Orang Tua 38 Tahun Silam

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10).

Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan. Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini, Selasa 1 November 2022

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berb

agai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, Selasa 1 November 2022

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar , Minggu (30/10).

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X