BPOM Dalami Kemungkinan Pelanggaran Hukum Produsen Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 11 November 2022 | 12:00 WIB
Terkait Kinerja BPOM dalam Berantas Kasus Gagal Ginjal Akut, IDI: Kami Mengapresiasi
Terkait Kinerja BPOM dalam Berantas Kasus Gagal Ginjal Akut, IDI: Kami Mengapresiasi

JURNAL METROPOLITAN - Tindak tegas produsen obat sirup yang mengandung bahan berbahaya telah dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam laman pom.go.id disebutkan BPOM setelah melakukan penelusuran lebih lanjut penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol dengan bets yang tidak memenuhi syarat pada tiga Industri Farmasi, yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Dari penelusuran tersebut BPOM memeriksa perusahaan farmasi lainnya yaitu yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Baca Juga: Hari Pahlawan, Presiden Jokowi: Perjuangan Pahlawan Takkan Sia-Sia

Dari kedua perusahaan tersebut BPOM mendapati cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dalam produk jadi PT CF dan PT SF.

Dengan dasar itu BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut.

Produk sirup obat produksi PT CF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

- Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
- Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Baca Juga: FIFA Fasilitasi Penerbangan Charter Tel Aviv-Doha Selama Piala Dunia

Produk sirup obat produksi PT SF yang ditarik dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

- Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
- Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Penarikan mencakup seluruh gerai, antara lain PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Pemusnahan semua persediaan sirup obat dilakukan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Terhadap produk sirup obat lainnya dari kedua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserol/Gliserin dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB (cara pembuatan obat yang baik).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Sumber: pom.go.id, suaramerdeka.com, eko fataip

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X