Tidak Ada PPKM Lagi, Pemerintah Utamakan Strategi Pencegahan Proaktif dan Persuasif

photo author
Aliefien Sutopo, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 31 Desember 2022 | 10:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Nagara (ist)
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan PPKM di Istana Nagara (ist)

JURNAL METROPOLITAN - Setelah pemerintah mendapatkan masukan dari para ahli. Juga mengkaji beberapa indikator selama lebih dari 10 bulan seperti kasus harian, positivity rate, angka kematian.

Serta perawatan rumah sakit melalui Bed Occupancy Ratio (BOR) yang seluruhnya berada di bawah standar WHO (World Health Organization).

Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan pencabutan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Ingat Liburan, Ingat Covid-19 Masih Ada

Pengumuman tersebut sekaligus mencabut Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 terkait pelakanaan PPKM, dan diganti dengan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi yang diterbitkan pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, mengatakan di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik.

Kesadaran masyarakat menggunakan masker diperlukan terutama sedang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin. Juga bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster.

Baca Juga: Dibuka Lagi, Sejumlah Puskesmas di Jakarta Layani Vaksinasi Covid-19

Safrizal juga turut menjelaskan, bahwa di dalam pengaturan Inmendagri terbaru menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya.

Safrizal menekankan bahwa pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

Selain itu, Safrizal juga mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

Sebelum menutup keterangan persnya, Safrizal menitipkan pesan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mendukung upaya pemerintah di masa transisi menuju endemi.

Baca Juga: Presiden : Sebentar Lagi Pandemi Berakhir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aliefien Sutopo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X