Tindakan Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM? Ini Penjelasannya!

photo author
Nur Aliem Halvaima, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 12 Januari 2023 | 14:40 WIB
Tindakan Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM? Presiden Jokowi di Instana. (Nur Aliem Halvaima )
Tindakan Apa Saja yang Termasuk Pelanggaran HAM? Presiden Jokowi di Instana. (Nur Aliem Halvaima )

 

 

JURNAL METROPOLITAN - Kepala Negara telah menyebutkan, setidaknya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) tergolong berat, pernah terjadi di Indonesia.

"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022," ujar Jokowi. 

Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023) lalu.

Pelanggaran HAM 

Seperti diketahui, negara melalui UUD 1945 dan sejumlah perangkat hukum, telah menjamin perlindungan HAM. Sayangnya, pelanggaran HAM di Indonesia masih saja terus terjadi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat: 'Saya Menaruh Simpati dan Empati'

Apa saja contoh pelanggaran HAM ringan dan HAM berat?

Pelanggaran hak asasi manusia yang serius seperti pembunuhan, perbudakan, penyiksaan sampai ke titik ketidaksahan, apartheid dan genosida. 

Adapun kategori pelanggaran HAM berat termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental.

Sedangkan pelanggaran HAM bersifat ringan, seperti pencurian, fitnah, ancaman, hinaan, dan penghalangan ekspresi.

Baca Juga: UU KUHPidana, DPP KAI: Kontroversi dan Membelenggu Hak Asasi Manusia

Bagaimana hak asasi manusia di Indonesia? Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 sebagai berikut :

"HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X