UU KUHPidana, DPP KAI: Kontroversi dan Membelenggu Hak Asasi Manusia

photo author
Nur Aliem Halvaima, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 29 Desember 2022 | 14:24 WIB
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar di persidangan Ferdy Sambo
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar di persidangan Ferdy Sambo

 

JURNAL METROPOLITAN -Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), organisasi profesi pengacara atau advokat, mencatat beberapa peristiwa hukum yang menonjol dan menarik perhatian publik selama tahun 2022.

Peristiwa hukum yang menonjol dan menarik perhatian publik tersebut, menurut DPP KAI adalah:

Pertama, disahkannya UU KUHPidana (Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang baru oleh DPR RI pada tanggal 6 Desember 2022.

Kedua, pemerintah terlihat dalam membungkam kritik dari pihak yang berseberangan masih menggunakan pendekatan yang diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik. Contohnya kasus cuitan Roy Suryo.

Baca Juga: Indra Bekti Tenyata Punya Penyesalan Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Ungkapan Presenter Itu

Ketiga: peristiwa penembakan yang berakibat meninggalnya ajudan Kadiv PROPAM Irjen Ferdy Sambo, almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dikenal dengan sebutan Brigadir Yoshua.

Berdasarkan catatan hukum akhir tahun 2022 yang dikemukakan tersebut di atas, DPP KAI berharap agar pembentukan hukum harus dikaji dengan maksimal.

"Kajian yang memenuhi nilai-nilai jiwa (volksgeist) bangsa dan memenuhi landasan pembentukan Undang-Undang (UU). Baik landasan filosofis, sosiologis dan yuridis," demikian catatan akhir tahun pengurus DPP KAI.

Catatan akhir tahun dari pengurus DPP KAI ini, ditandantangi oleh Presiden DPP KAI Erwan Umar, SH dan Sekretaris Jenderal Heytman Jansen P.S, SH dalam bentuk siaran pers.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beberkan Potensi Kerawanan Malam Pergantian Tahun

Selanjutnya disampaikan dalam satu acara pertemuan internal pengurus DPP KAI di kantor sekretariatnya di Gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, akhir Desember 2022.

Menurut DPP KAI, perlunya kajian yang memenuhi nilai-nilai tersebut, dimaksudkan agar pemberlakuaan UU yang baru dapat diterima masyarakat, dan kualitas penegakan hukum di masa datang berjalan dengan lebih baik.

Dicontohkan, disahkannya UU KUHPidana tersebut menuai kontroversi, menurut DPP KAI, karena UU tersebut dianggap membelenggu Hak Asasi Manusia (HAM), hak-hak masyarakat dalam berpendapat di negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi.

Padahal perjuangan untuk mengganti KUHPidana peninggalan kolonial Belanda tersebut, telah berlangsung lama, hampir 50 tahun dan berganti-ganti masa pemerintahan sejak zaman Presiden Soekarno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Aliem Halvaima

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X