JURNAL METROPOLITAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman 15 penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan Kuat Ma'ruf bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, demikian dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan amar putusan terhadap Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa 14 Februari 2023.
Dalam persidangan terbuka yang disiarkan langsung beberapa stasiun TV itu majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," kata Hakim Morgan.
Putusan terhadap Kuat ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 Tahun penjara.
Ada beberapa hal yang memberatkan Kuat sehingga jatuh vonis 15 tahun penjara yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan supir Sambo ini juga dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Kuat berperan dalam membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Perbuatan Kuat juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.***
Artikel Terkait
Jadi Saksi Pembunuhan Brigadir J Ajudan Sampai Batal Nikah, Ferdy Sambo Minta Maaf Pada Prayogi Iktara Wikaton
Sidang Ferdy Sambo Libur? Ada Apa?
Hari Ini Istri Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Vonis Ferdy Sambo Telah Putus, Ini Pendapat Komnas HAM Terkait Hukuman Mati atas Pelaku Pembunuhan
Vonis Ferdy Sambo Telah Tetap, Namun Terpidana Bisa Lolos dari Eksekusi karena KUHP Baru, Ini Faktanya