JURNAL METROPOLITAN - Kendati sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tidak lolos dari ancaman etika profesi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Program Polri segera menggelar sidang kode etik profesi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Secepatnya (Februari). Perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut dia, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, termasuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik sedang dipersiapkan.
“Saat ini tinggal menunggu administrasi saja. Nanti administasi diajukan kepada pimpinan. Kalau administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik sudah disahkan. Tentu, jadwal itu nanti segera disampaikan. Pelaksanaannya pun nanti, apapun hasilnya akan disampaikan,” ujarnya.
Dedi menyebutkan, sementara yang difokuskan pelaksanaan sidang etik Bharada Richard Eliezer dulu. Sedangkan, Bripka Ricky Rizal Wibowo belum ada informasi dari Divisi Propam.
Sebelumnya diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Bharada E Siap Jalani Sidang Vonis Besok, Ini Ungkapan Ibunda Brigadir J yang Sudah Maafkan Ichad
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Kawasan Kumuh di Ibu Kota Lanjut di Benahi, Ini yang Akan Dilakukan Pemprov DKI Jakarta
Heboh Penipuan, Kiky Saputri: Hati-hati Banyak Akun Palsu Pakai Nama Saya
Ada Tarif Khusus Mulai Rp25 Ribu, Kamu Bisa Naik Kereta Api Lho - Cek Rutenya Disini!
Mulai 26 Februari, Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Dapat Dipesan
Protes Wasit, Erik Ten Hag Malah Kena Kartu Kuning