JURNAL METROPOLITAN - Zaman digital sudah tak terelakkan. Terlebih bagi yang sedang mencari kerja khususnya yang sedang mencari peluang kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.
Untuk mendaftar ada syarat yang sepertinya sepele yaitu membubuhkan meterai. Namun meterai yang sekarang dibutuhkan adalah e-meterai.
Dahulu meterai bentuk fisik bisa di beli di tempat yang menyediakan materai. Bagaimana dengan materai elektronik atau e-materai? Simak yang berikut ini.
Baca Juga: Akhirnya Tahun 2023, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi Penuh
Salah satu yang menyediakan e-meterai adalah pos Indonesia. E-meterai merupakan bentuk komitmen POSFIN mendukung program Pemerintah Indonesia dalam mengakomodasi kegiatan transaksi dokumen elektronik di era digital saat ini.
Dengan e-meterai selain jaminan keamanan dokumen, risiko kerusakan dokumen tentunya dapat diminimalisir, sehingga mampu mempercepat proses kerjasama bisnis.
Berkaitan dengan hal tersebut, efisiensi biaya operasional dokumen tentu dapat dioptimalkan sebagai salah satu peranan yang sangat penting dalam kegiatan bisnis.
Dilansir dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Baca Juga: Teriakan Tengah Malam Bikin Ribut hingga ada Oknum Polisi Tewas di Bali
Penggunaan e-meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik, dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, PT. Pos Finansial Indonesia (POSFIN) sebagai subsidiary perusahaan dari PT. Pos Indonesia (Persero) menghadirkan e-meterai yang dapat dibeli secara langsung melalui laman emeterai.posfin.id yang sudah disertai dengan fitur-fitur yang memudahkan bagi pengguna. Mulai dari fitur Single Stamp, Bulk Auto Stamp, serta fitur Microsoft Office Add-On.
Sebelum pembelian dan pembubuhan e-Meterai, terlebih dahulu pengguna diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui tautan emeterai.posfin.id/daftar atau dengan klik tombol Login/Daftar di halaman beranda.
Tersedia 3 kategori pengguna, yaitu Personal, Enterprise dan Keagenan. Setelah memilih salah satu kategori, pengguna dapat melengkapi form data dan informasi yang dibutuhkan, lalu klik tombol Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Richard Lee Dipertanyakan Kuasa Hukum Kartika Putri