Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.(*)