Pengacara Lita Gading Pertanyakan Laporan ADP soal Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Kekerasan Psikis Anak: Buktikan, Ini Bukan Negara Nenek Moyang Dia

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 15 Juli 2025 | 11:50 WIB
Tak takut, Lita Gading kembali posting video SA Putri Ahmad Dhani : cara menyayangi anak anda tidak benar selama ini…   (Foto: instagram/@lita.gading dan @ahmaddhaniofficial.)
Tak takut, Lita Gading kembali posting video SA Putri Ahmad Dhani : cara menyayangi anak anda tidak benar selama ini… (Foto: instagram/@lita.gading dan @ahmaddhaniofficial.)

JURNALMETROPOLITAN.com - Pihak psikolog Lita Gading, diwakili oleh tim pengacaranya merespon laporan kepolisian musisi Ahmad Dhani.

Seperti diketahui, saat ini Dhani dan Lita Gading tengah berseteru atas dugaan perundungan yang dilakukan sang doktor kepada putrinya yang berinisial SA.

Lita Gading pun dilaporkan ke kepolisian, disebut telah diduga melanggar UU ITE dan eksploitasi anak yang membuat terjadinya kekerasan psikis.

Baca Juga: Empat Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi Buntut Pengeroyokan di Bandung

Atas laporan tersebut, pihak Lita Gading menantang untuk menunjukkan bukti tentang dugaan pelanggaran UU ITE dan kekerasan psikis yang diterima oleh SA.

“Disampaikan di situ (laporan pihak Dhani) ada UU ITE juga dilaporkan, tapi nggak tahu pasalnya pasal berapa,” ujar pengacara Lita Gading, Syamsul Jahidin dalam konferensi pers di Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Ia kemudian menyoroti tentang perubahan pasal di UU ITE dan menyebut pihak Dhani belum update.

Baca Juga: Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video

“Di sini saya sampaikan, mungkin rekan kita itu kurang update, jadi untuk UU ITE Pasal 27, Pasal 28 sudah dibatalkan MK dengan Nomor Perkara 115 dan 103 bahwa keributan di sosial media tidak dapat dipidana,” terangnya.

“Artinya, mau dia laporkan dengan unsur pasal apa?” Tambahnya.

Syamsul mengklaim bahwa video yang diunggah Lita Gading pun tidak menunjukkan adanya perundungan kepada anak Dhani.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan CCTV yang Berubah Arah dalam Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

“Apakah ada (video) melanggar norma hingga menciptakan namanya kekerasan psikis?” tambahnya.

Mengenai kekerasan psikis, Syamsul menuntut pembuktian nyata sesuai hasil visum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X