“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.
“Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian
Momen Vadel Badjideh Mengaku Salah hingga Minta Maaf ke Nikita Mirzani
Ahmad Dhani Minta Irwan Mussry Tegur Maia Estianty Agar Stop Pura-Pura Jadi yang Tersakiti