JURNAL METROPOLITAN - Rizky Billar - tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora disebut polisi dilakukan dua kali.
"Terjadi kekerasan yang dilakukan hampir setiap pukul dua dini hari dan juga pukul 9 mendekati 10 pagi. Dilakukan dua kali," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Menurut Zulpan, tindak KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar karena ketahuan berselingkuh. Lesti saat itu meminta dipulangkan ke orang tuanya, namun suaminya justru emosional.
"Ketahuan berselingkuh dan ketika korban meminta dipulangkan ke orang tuanya, ini terlapor atau tersangka Saudara Muhammad Rizky emosi," tulisnya.
Zulpan mengatakan, polisi pun menambahkan barang bukti dugaan terkait KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Di antaranya hasil visum dan dua flashdisk rekaman kamera CCTV di rumah pasangan tersebut.
"Dalam kasus ini bukti yang berhasil disita oleh penyidik di antaranya adalah hasil visum et repertum terhadap korban, yaitu Lesti Kejora atau Lestiani," jelas Zulpan.
Kedua, ujarnya, hasil rekam medis korban ini juga sebagai barang bukti.
"Yang ketiga, dua buah flashdisk yang berisikan CCTV di area depan kamar dan luar rumah," jelasnya.***