Penyidik Siapkan 30 Pertanyaan untuk Tersangka Kasus KDRT, Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Rizky Billar

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:31 WIB
Rizky Billar  (Foto Instagram rizkybillar)
Rizky Billar (Foto Instagram rizkybillar)

JURNAL METROPOLITAN - Hari ini Rizky Billar tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora akan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan, pihak penyidik hari ini menyiapkan sekitar 30 pertanyaan untuk tersangka Rizky Billar.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

“30 pertanyaan sudah disiapkan. Namun demikian, seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan ditutup dengan 48 pertanyaan,” ujar Nurma dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Nurma menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan masih seputar laporan yang dilaporkan oleh Lesti Kejora.

“Jadi kita mempertanyakan laporan yang sudah dilaporkan oleh L itu yang dipertanyakan semua,” jelasnya.

Baca Juga: Hari Jumat Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Akan Diserahkan ke Presiden

Sebelumnya, Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus KDRT.

"Ya belum waktunya. Namun tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari. Saya minta juga ikut mendamaikan. Tidak memanas-manaskan situasi," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10) malam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X