Tak Perlu Dihukum, Restorative Justice Jadi Solusi Prank KDRT Baim Wong

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 13:25 WIB
Tangkapan layar video permintaan maaf Baim dan Paula atas konten KDRT (Instagram Baim Wong)
Tangkapan layar video permintaan maaf Baim dan Paula atas konten KDRT (Instagram Baim Wong)

JURNAL METROPOLITAN - Konten Prank KDRT yang dibuat Paula Verhoeven dan suaminya Baim Wong membuat keduanya terseret dalam kasus hukum.

Baim Wong dan Paula dilaporkan ke polisi terkait laporan palsu dalam konten prank KDRT tersebut.

Namun pihak Kepolisian mengungkapkan Restorative Justice bisa dimungkinkan sebagai penyelesaian dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Status Rizky Billar Bisa Berubah Jadi Tersangka

“Alasan restorative itu karena Polri tidak antikritik, ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (6/10).

Restorative Justice dapat menjadi opsi dan juga sebagai bagian polisi dari menyelesaikan kasus tanpa proses hukum.

“Langsung dipidana nanti dibilang polisi ada kritik sedikit langsung nangkap orang. Nanti dianggap masyarakat tidak benar,” ungkap Zulpan.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Datang ke Pengadilan Bersama Kakak, Dedi Mulyadi Pilih Titip Pesan Pada Pengacara


Perlu diketahui, Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X