JURNAL METROPOLITAN - Dinas Kesehatan Provinsi Aceh akan melakukan imunisasi massal polio pada 28 November di Kabupaten Pidie, selama seminggu.
Imunisasi massal polio tersebut diadakan setelah adanya temuan penyintas polio di Kabupaten Pidie dan dinyatakan kejadian luar biasa (KLB).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dr Hanif mengatakan pelaksanaan vaksinasi massal ini menjadi langkah preventif pemerintah dalam mencegah penularan virus polio usai ditemukannya satu kasus di Aceh.
Setelah tidak ditemukan pada anak-anak lainnya yang tertular virus polio, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh melakukan Outbreak Response Immunization (ORI) atau imunisasi respon terhadap KLB.
Baca Juga: Tahun 2023, DFSK Produksi Mobil Listrik di Indonesia dengan Harga Terjangkau
Imunisasi akan berlanjut untuk keseluruhan Aceh dimulai pada 5 Desember. "Kita melakukan polio tetes yang ditujukan kepada seluruh anak di bawah umur 12 tahun,” ungkap Hanif.
Mengantisipasi polio tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga melakukan imbauan kepada warga DKI Jakarta untuk melekukan pencegahan terhadap virus polio.
Cara paling tepat mencegah virus polio adalah dengan membawa anak untuk menerima Imunisasi.
Imunisasi merupakan upaya kesehatan masyarakat paling efektif dan efisien dalam mencegah beberapa penyakit menular berbahaya.
Baca Juga: Grandluky Ke-5 Hadir di Pantai Indah Kapuk
Sejarah telah mencatat besarnya peranan vaksinasi dalam menyelamatkan masyarakat dunia dari kesakitan, kecacatan bahkan kematian akibat Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).
Pemberian Polio Tetes (bivalent Oral Polio Vaccine/bOPV) diberikan pada bayi usia 1-4 bulan dan Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV) pada usia 4 bulan memberikan perlindungan penuh terhadap virus Polio.
Seperti diketahui pada tahun 2014, Indonesia telah dinyatakan bebas polio dengan virus polio liar tipe 2.
Juga disebut telah mengalami eradikasi (pembasmian penyakit menular) pada tahun 2015 dan virus tipe 3 telah dinyatakan eradikasi pada tahun 2019.
Artikel Terkait
BPOM Pastikan 23 Obat Sirup Aman Dikonsumsi
WHO: Obat Sirop Berbahaya karena Gagal Penuhi Standar Kualifikasi
Berikan Rasa Aman Konsumen, BPOM Umumkan Produk Sido Muncul Sesuai Standar
Puslabfor Polri Terima 175 Sampel Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Peneliti Kendalikan Kasus DBD dengan Teknik Serangga Mandul? Ini Dia Penjelasannya