Chiki juga menegaskan dirinya tak bermaksud menyerang Kemenhaj, justru mengapresiasi pihak-pihak yang telah berusaha untuk mempertahankannya.
“Yang pasti, bisa dipastikan saya patuh dan tidak melanggar apapun,” tegasnya.
Kemenhaj Sebut Diklat Sebagai Bagian Seleksi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses diklat adalah bagian dari seleksi petugas haji 2026.
Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono, mengikuti diklat belum tentu seseorang tersebut langsung bisa menjadi petugas haji.
Muftiono menegaskan bahwa tidak ada toleransi pada kelalaian dan ketidakdisiplinan peserta, termasuk saat melakukan agenda pelatihan serta hasil pemeriksaan kesehatan.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk memastikan bahwa petugas yang dilahirkan dari diklat ini memiliki kemampuan prima serta komitmen tinggi untuk melayani jemaah haji Indonesia, bukan petugas yang berniat ‘nebeng’ berhaji,” ucap Muftiono dalam keterangan persnya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara Wakil Menteri (Wamen) Kemenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sampai saat ini ada 6 orang yang dikeluarkan dari daftar calon petugas haji 2026.(*)
Artikel Terkait
Korupsi Kuota Haji 2024: Keterangan Biro Perjalanan Mulai Diburu KPK hingga Pastikan Penyidikan Tak Ada Intervensi
KPK Masih Buru Titik Terang Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Sosok Oknum Kemenag yang Terlibat
Babak Baru Skandal Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut: dari Pemeriksaan Petinggi Travel hingga Isyarat Terduga Pelaku