Makin Parah, Jakarta Peringkat Kelima Kualitas Udara Terburuk Dunia!

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 11 September 2023 | 11:41 WIB
Ilustrasi polusi udara Jakarta. (Gorajuara/ freepik.com/ @freepik)
Ilustrasi polusi udara Jakarta. (Gorajuara/ freepik.com/ @freepik)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Pada pagi hari Senin tanggal 11 September 2023, Jakarta menduduki peringkat kelima sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Informasi ini diambil dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, yang menunjukkan bahwa indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 151, masuk dalam kategori tidak sehat.

Polusi udara di Jakarta terutama disebabkan oleh partikel PM2,5 dengan konsentrasi sebesar 56,2 mikrogram per meter kubik.

Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kualitas udara di Jakarta saat itu tidak sehat dan dapat membahayakan kesehatan manusia.

Baca Juga: Dampak Polusi Udara, Puluhan Ribu Balita di Jakarta Terserang ISPA

Selain berdampak pada manusia, polusi udara yang parah juga memiliki efek negatif pada hewan-hewan yang sensitif serta dapat menyebabkan kerusakan pada tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.

Untuk memperbandingan, kategori kualitas udara yang baik memiliki rentang PM2,5 antara 0 hingga 50, yang tidak memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, atau nilai estetika.

Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM2,5 antara 200 hingga 299, yang dapat membahayakan kesehatan pada sejumlah orang yang terpapar polusi udara.
Terakhir, kategori berbahaya dengan rentang PM2,5 antara 300 hingga 500, yang secara umum dapat menyebabkan masalah serius pada kesehatan populasi.

Baca Juga: Resiko Bahaya Udara Buruk Bagi Anak, Ingat Ya!

Adapun urutan kota dengan kualitas udara terburuk adalah Dubai (UEA) dengan indeks 169, disusul oleh Johannesburg (Afrika Selatan) dengan indeks 167, dan Hanoi, Vietnam dengan indeks 156.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai langkah kebijakan untuk mengatasi masalah polusi udara dengan lebih cepat.

Satuan Tugas ini mencakup beberapa hal, seperti menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari sektor industri, melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara, dan memahami dampak kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara.

Baca Juga: Kualitas Udara Semakin Memburuk, Pemerintah Sarankan Masyarakat Gunakan Masker

Tugas lainnya mencakup pencegahan sumber pencemar baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta penanggulangan situasi darurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X