Upaya lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan transportasi umum, pengembangan transportasi berkelanjutan, peningkatan ruang terbuka hijau, peningkatan penanaman pohon, dan melibatkan masyarakat dalam upaya perbaikan kualitas udara.
Satuan Tugas ini juga bertugas mengawasi izin yang berkaitan dengan pencemaran udara dan menindak pelanggaran yang terkait dengan masalah ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan guna memastikan bahwa mereka efektif dalam mengatasi permasalahan pencemaran udara.(*)
Artikel Terkait
Kurangi Polusi Udara, DKI Jakarta Kejar Target 100% Bus Listrik 2030
Polusi Udara Mempengaruhi Kesehatan, Salah Satunya Pada Kerusakan Tulang
Mau Healing Dengan Udara yang Segar? Disini Tempatnya
Kondisi Udara Masih Buruk, Rayendra Centre Bagikan 1.000 Masker di Jalan