Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 12 September 2023 | 18:10 WIB
BBS (30) seorang guru SD yang tega melakukan tindak pencabulan terhadap siswi siswinya, Selasa 12 September 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)
BBS (30) seorang guru SD yang tega melakukan tindak pencabulan terhadap siswi siswinya, Selasa 12 September 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Pihak Kepolisian dari Polresta Bogor Kota dengan cepat mengambil tindakan terhadap seorang oknum Guru SD di Kota Bogor berinisial BBS (30) yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap para siswinya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa terdapat empat siswi SD yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

"Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban," ujarnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023

Baca Juga: Guru Pelaku Pelecehan Belasan Siswi SD di Bogor Berhasil Ditangkap Polisi

"Langkah awal dalam mengungkap kasus ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap keempat korban, serta melakukan visum untuk mengumpulkan bukti," lanjutnya

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua korban dengan cepat melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Bejad! Belasan Siswi SD di Bogor Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Wali Kelasnya!

"Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1x24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," pungkasnya

BBS (30) sendiri merupakan guru dari para korbannya

Saat ini, oknum guru yang bertatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

"Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X