Klarifikasi Isu Pungutan Liar, Pengelola Kebun Raya Bogor: Itu Aturan, Bukan Pungli!

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 06:00 WIB
General Manager Corporate Communication Kebun Raya, Zaenal Arifi (Dims / Jurnalmetropolitan.com)
General Manager Corporate Communication Kebun Raya, Zaenal Arifi (Dims / Jurnalmetropolitan.com)

JURNALMETROPOLITAN.com - PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku pengelola Kebun Raya Bogor membantah tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata konservasi tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya sebuah video viral yang menyebut adanya pungli kepada pengunjung.

General Manager Corporate Communication Kebun Raya Zaenal Arifin mengatakan, sebagai pengelola Kebun Raya Bogor, pihaknya akan menindak tegas kepada pihak manapun baik internal atau eksternal yang melakukan tindakan pungli di dalam kawasan Kebun Raya.

Baca Juga: Ide Kreatif Wamen Stella: Siswa Bisa Sekaligus Belajar Matematika dan Bahasa Inggris Lewat Menu MBG

"Hal itu bertujuan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, kenyamanan pengunjung itu adalah yang utama bagi kami," katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Terkait kasus ini, pemilik akun Instagram @uc.you bersama rombongan mangadakan acara gathering karyawan di Kebun Raya Bogor pada tanggal Senin, 11 Agustus 2025, tidak ada
konfirmasi sebelumnya kepada pengelola akan mengadakan acara tersebut, oleh sebab itu
petugas keamanan menanyakan kepada panitia perihal acara tersebut.

Menurutnya, pengelola baru mengetahui viralnya video tersebut pada Selasa, 19 Agustus 2025 pagi, dan segera berupaya memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Mana Lebih Efektif, Deterjen Cair atau Bubuk? Simak Kelebihan dan Kekurangannya

“Kami sampaikan sekali lagi, tidak ada pungli di Kebun Raya Bogor,” tegasnya.

Ia menjelaskan, aturan untuk acara kelompok di Kebun Raya Bogor telah diatur secara jelas, termasuk kewajiban melakukan konfirmasi minimal tiga hari sebelumnya agar kegiatan bisa difasilitasi sesuai ketentuan.

Adapun perihal makanan yang terkena charge Rp 15.000 per orang sifatnya diberlakukan untuk rombongan yang mengadakan acara untuk biaya kebersihan dan perawatan lingkungan konservasi, tidak berlaku untuk individu, karena makanan yang dibawa dengan kemasan dari luar oleh rombongan pasti potensi meninggalkan sampah.

Baca Juga: Labubu dan Fenomena Treatonomics, Kemewahan Kecil Pereda Pilu Gen Z di Tengah Krisis Ekonomi

“Untuk pengunjung individu, aturan itu tidak berlaku,” jelasnya.

Terkait tudingan pungutan Rp700.000 dalam video yang beredar, Zaenal menegaskan bahwa yang dibayarkan hanya tiket masuk reguler, parkir, dan biaya sewa sound system.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X