Jelang RUPS PLN, Aturan Masa Jabatan Direksi Terbit, Manuver Elite Disorot

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 30 Januari 2026 | 09:04 WIB
Foto: PLTU Paiton. Dok. PLN
Foto: PLTU Paiton. Dok. PLN

JURNALMETROPOLITAN.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola perusahaan negara.

RUPS PLN kali ini digelar di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.

Di internal PLN, dinamika menjelang RUPS tersebut memantik beragam diskusi. Aturan baru dari Badan Pengaturan BUMN dinilai akan menjadi ujian konsistensi negara dalam menegakkan prinsip tata kelola, terutama pada BUMN strategis dengan pengelolaan proyek dan anggaran besar seperti PLN.

“RUPS ini bukan sekadar soal siapa bertahan atau siapa diganti, tapi soal apakah PLN benar-benar tunduk pada aturan yang sama dengan BUMN lain,” ujar seorang sumber di lingkungan PLN yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dikutip Kilat.com, Senin 26 Januari 2026,

Baca Juga: Cerita Warga Cisarua ke KDM saat Detik-detik Longsor Menghantam: Ada Suara Gemuruh, Langsung Lari Keluar Rumah

Dalam data yang diterima Kilat, Badan Pengaturan BUMN melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026 menegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris perseroan BUMN paling lama sampai dengan penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan. Ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang saat ini masih menjabat.

Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata itu juga mengatur masa peralihan.

Bagi direksi atau komisaris yang telah mencapai atau melewati RUPS Tahunan ke-5 namun masa jabatannya belum genap lima tahun, maka jabatan yang bersangkutan berakhir pada pelaksanaan RUPS Tahunan terdekat.

Ketentuan ini diberlakukan sesuai prinsip *Good Corporate Governance* dan wajib diimplementasikan paling lambat 31 Mei 2026.

PLN di Bawah Sorotan

Terbitnya aturan tersebut otomatis menyeret perhatian publik ke PLN. Masa jabatan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo yang telah mendekati lima tahun menjadi bagian dari isu yang mengiringi agenda RUPS kali ini.

Baca Juga: Dua Bulan Pascabanjir Bandang dan Longsor, Sejumlah Wilayah di Bener Meriah Masih Kesulitan Air Bersih

Sejumlah sumber menyebutkan, penerapan aturan masa jabatan ini dipandang sebagai tolok ukur keseriusan reformasi BUMN.

Kekhawatiran pun muncul apabila implementasi regulasi kembali dihadapkan pada praktik-praktik nonformal yang berpotensi mencederai semangat pembatasan kekuasaan di tubuh BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X