JURNALMETROPOLITAN.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penataan angkutan kota (angkot). Saat ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) masih melakukan proses pembahasan terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima massa aksi dari pengusaha dan pengemudi angkot di Balai Kota Bogor, Kamis (22/1/2026).
Artinya, Pemkot Bogor konsisten untuk terus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis angkutan umum, yang nantinya akan diturunkan melalui Perwali tersebut.
Baca Juga: Komisi IV DPR RI Apresiasi Inovasi Pertanian di Kota Bogor
“Pada hari ini, Perwali sedang dalam proses di Bagian Hukum dan HAM terkait tata cara dan mekanisme penghapusan batas usia teknis. Kendaraan angkutan umum yang berusia 20 tahun, termasuk yang terdampak kelonggaran sebelumnya, diperbolehkan untuk masuk kembali melalui konversi dua menjadi satu, tentu dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun bahkan di bawah 10 tahun,” urai Jenal Mutaqin.
Meski begitu, hal ini masih bersifat draf dan konsep. Oleh karena itu, diharapkan para pengemudi dan pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menata kota serta menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Jenal Mutaqin mengatakan bahwa Perda tersebut bukan dibuat baru, melainkan sudah ada beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama. Pada tahun 2023, telah diberikan kelonggaran selama dua tahun hingga Desember 2025.
Namun, dari sisi psikologis, para pengusaha dan pengemudi yang terdampak meminta adanya penyesuaian kebijakan. Dengan alasan, mereka tetap membutuhkan pendapatan serta mempertanyakan alternatif dan cara untuk beralih.
Baca Juga: Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
“Pemkot Bogor sedang memikirkan rencana koridor baru dengan ketentuan bahwa pihak yang terdampak harus terlebih dahulu mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kelengkapan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan dan penataan ulang akan dilakukan pada jalur-jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” jelasnya.
Akan tetapi, pembagian trayek baru tersebut akan disesuaikan dengan zona kebutuhan masing-masing koridor untuk mengatasi permasalahan, di mana ada jalur dengan penumpang sedikit namun angkotnya banyak, dan sebaliknya.
Jenal Mutaqin kembali menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak kendor dalam menegakkan Perda dan tidak berusaha untuk mengabaikannya. Namun, proses penghapusan kelonggaran batas usia 20 tahun perlu dilakukan secara lebih terperinci setelah Peraturan Wali Kota selesai disusun.
Adapun waktu penyelesaian Perwali tersebut belum dapat dipastikan, karena masih memerlukan izin hingga tingkat provinsi. Sembari menunggu, angkot yang masih mendapatkan kelonggaran beroperasi tetap harus menaati peraturan.
Baca Juga: Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman Tercukupi
Survei IKUB 2025, Toleransi Antarumat Beragama di Kota Bogor Sangat Tinggi
Siap Digelar! JAZZ HUJAN: Merayakan Keintiman Musik dan Menggerakkan Ekonomi Kreatif Kota Bogor