“Alhamdulillah, mereka menyetujui dan sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” jelas Jenal Mutaqin.
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga telah melakukan proses pendataan kendaraan yang sudah mencapai usia 20 tahun, dan hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar.
Sehingga, meskipun operasi angkutan diberhentikan sementara, Pemkot Bogor sudah mengantongi data-data angkutan tersebut.
“Dengan syarat secara lisan bahwa para pengemudi tidak merokok saat berkendara, tidak menghentikan kendaraan atau mengetem sembarangan, serta menjaga sikap dan perilaku agar warga Bogor merasa nyaman,” tegasnya.
Sebagai informasi, ratusan pemilik dan pengemudi angkot melakukan aksi di halaman Balai Kota Bogor. Mereka menolak penegakan Perda yang menghilangkan angkot berusia di atas 20 tahun serta meminta kelonggaran dan penambahan masa penggunaan.(*)
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Bahan pangan dan Sembako di Kota Bogor Aman Tercukupi
Survei IKUB 2025, Toleransi Antarumat Beragama di Kota Bogor Sangat Tinggi
Siap Digelar! JAZZ HUJAN: Merayakan Keintiman Musik dan Menggerakkan Ekonomi Kreatif Kota Bogor