JURNALMETROPOLITAN.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor untuk membahas ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Kamis 29 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi kependudukan di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan Perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.
Baca Juga: Bogor Bageur Soccer Festival 2026, Ajang Bangun Karakter Lewat Sepak Bola Sejak Dini
Sebagai informasi, regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.
"Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh 'cantolan' hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat," ujar H. Subhan usai rapat yang juga diikuti Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus lainnya, Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.
Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda ini. Pertama mobilisasi p enduduk, pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata. Kedua identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital dan ketiga penguatan eksistensi Dukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Baca Juga: Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
Lebih lanjut, Perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.
"Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor," imbuh Subhan.
Salah satu terobosan signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah.
Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.
Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
Artikel Terkait
Hadiri Peresmian SDN Cimanggu dan Kencana 1, Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Pastikan Kesejahteraan Guru Terpenuhi Melalui Perda DPRD Kota Bogor Terima Penghargaan
ICMI Bogor Lapor ke Ketua DPRD, Mau Adakan Festival di Bulan Ramadhan