JURNALMETROPOLITAN.com - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah melakukan penyesuaian kebijakan Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri rapat pembahasan terkait WFH yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Balai Kota Bogor, Selasa (24/3/2026).
Dedie Rachim menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi yang masih bergantung pada bahan bakar impor, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kota Bogor merespons arahan dari pemerintah pusat terkait WFH dalam rangka kita melaksanakan efisiensi, terutama di sumber energi yang masih bergantung kepada BBM impor. Namun, Pemkot Bogor juga menyelaraskan dengan Kepwal Nomor 800.1 Tahun 2025 yang sudah diterbitkan,” ujar Dedie Rachim.
Ia menjelaskan, Pemkot Bogor akan segera melakukan pemetaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memungkinkan untuk menerapkan sistem kerja WFH tanpa mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, Pemkot Bogor akan terus berupaya menguatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelaksanaan WFH ini dapat berlangsung dengan efisien.
Baca Juga: Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori
Dedie Rachim menegaskan bahwa implementasi WFH akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami tentu memerlukan sedikit waktu agar implementasinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. SKPD yang tidak memungkinkan melaksanakan WFH akan tetap bekerja seperti biasa, seperti di kelurahan, kebinamargaan, dan sektor kesehatan,” jelasnya.
Ia turut menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Bogor tengah memfinalisasi revisi kebijakan WFH yang rencananya akan diterapkan mulai April 2026.
Baca Juga: Menkop Tegaskan Koperasi Untuk Ekspansi ke Sektor Strategis
“Konsepnya adalah kita akan melaksanakan satu hari WFH penuh dalam satu minggu, tetapi ini masih dalam proses finalisasi sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Nanti akan diterbitkan Kepwal baru atau revisi Kepwal untuk memastikan hari dan OPD mana saja yang melaksanakan WFH,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari langkah efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan.
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak
Konsisten, Pemkot Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun
Tegakkan Perda, Pemkot Bogor Pastikan Penataan Angkot Tetap Berjalan