Menyoroti Korban Pelecehan di Pagar Alam Sumsel yang Kini jadi Tersangka, Dijerat UU ITE karena Akses HP Pelaku

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 8 April 2026 | 09:00 WIB
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel. (Instagram/apma.pa)
Kasus korban pelecehan yang kini jadi tersangka di Pagar Alam, Sumsel. (Instagram/apma.pa)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sorotan warganet tengah tertuju pada mahasiswi berinisial RA (24), korban pelecehan oleh oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisial UB (35) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di tengah perjuangannya menuntut keadilan usai menjadi korban pelecehan, RA justru menjadi tersangka karena dugaan melanggar UU ITE.

Penetapan status tersangka pada RA itu membuat geram warganet hingga muncul aksi berupa protes langsung depan Kantor Pos Pagar Alam.

Aksi ‘Penyegelan’ Kantor Pos Pagar Alam

Beredar di media sosial sejumlah orang mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam membentangkan kain putih berisi tulisan protes penetapan tersangka RA.

Baca Juga: Beredar Video Atap Bandara Soetta Ambyar Imbas Hujan Deras, Calon Penumpang Pesawat Kaget Bukan Main

Beberapa tulisan yang ada kain tersebut seperti, “Hentikan kriminalisasi pada korban pelecehan seksual,” “Korban kok tersangka,” “Pecat pelaku! Keadilan untuk korban,” dan lainnya.

Terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sebagai upaya agar kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Selain itu juga menuntut keterbukaan dari pihak Kantor Pos mengenai status kepegawaian UB yang sudah menjadi tersangka.

Kronologi Kasus Pelecehan

RA yang merupakan mahasiswi magang di Kantor Pos Pagar Alam memasukkan laporan ke polisi pada 8 Desember 2025.

Baca Juga: Viral Aksi Spontan Satpam BRI yang Sigap Padamkan Kebakaran Minibus di Ajibarang Banyumas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X