Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa RA mengalami tindakan tidak menyenangkan dari UB pada 30 November 2025 di TKP ruang brankas Kantor Pos Pagar Alam.
Saat itu, UB disebut memaksa untuk merangkul, mencium, dan kontak fisik lainnya pada RA, sehingga laporan pun dibuat ke pihak berwajib.
UB lantas dijerat dengan pasal terkait pencabulan dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
RA jadi Tersangka karena Laporan UB
UB balik melaporkan RA karena dianggap telah melanggar privasinya, yakni diam-diam mengakses HP miliknya dan menyebarkan isi galeri.
Adapun RA menjadi tersangka pada 25 Maret 2026 karena dianggap telah melanggar Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Menuai Beragam Respons Warganet
Usai viralnya aksi dan kasus tersebut, warganet ramai memberikan responsnya, seperti bersimpati pada korban yang kini justru jadi tersangka.
Beberapa komentar, di antaranya, “Korban sudah dilecehkan, dijadikan tersangka pula. Marah banget,” tulis akun @ron*******e
“Kalau begitu caranya, setiap korban tidak ada perlindungan dong?” tulis akun @joe*******0
Baca Juga: Konsistensi Pemkot Bogor dalam Penataan Kawasan Surya Kencana
Tak sedikit pula yang menandai akun Instagram milik DPR agar dibahas oleh Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
“Kenapa masih bisa nuntut balik? Coba panggil lagi ke Komisi III,” tulis akun @ade*****5
“Masa kasus begini harus Komisi III lai turun tangan?” tulis akun @dew*****3
***(*)
Artikel Terkait
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat, Bima Arya Instruksikan Pendampingan Korban
Tiga Bocah Jadi Korban, Lansia di Pesanggrahan Diringkus Polisi karena Dugaan Pelecehan
Video Viral Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan di Bekasi yang Diduga ODGJ Tuai Sorotan Warganet: Udah Sering Kok Nggak Dimasukin RSJ?