Diduga Kesal Lapaknya Disita, Pedagang Buah di Jaktim Ini Angkat Anaknya untuk Diangkut ke Truk Satpol PP

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 13 April 2026 | 10:00 WIB
Menyoroti insiden pedagang kaki lima (PKL) yang protes keras aparat oknum Satpol PP di Ciracas, Jakarta Timur. (Instagram.com/@gmki.palangkaraya)
Menyoroti insiden pedagang kaki lima (PKL) yang protes keras aparat oknum Satpol PP di Ciracas, Jakarta Timur. (Instagram.com/@gmki.palangkaraya)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti insiden dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh oknum aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta Timur (Jaktim).

Sebelumnya diketahui, peristiwa tersebut terjadi di sepanjang Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim pada Kamis, 9 April 2026 siang.

Penertiban berujung ricuh setelah seorang pedagang buah diduga melakukan aksi nekat dengan mengangkat anak balitanya ke truk Satpol PP demi mempertahankan lapak dagangannya.

Baca Juga: Drama Muda-mudi di Lampu Merah Sleman: Diduga Wanitanya Ngambek, Lalu Dibalas Aksi Kocak sang Lelaki

Kini, insiden itu menuai kecaman organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Palangkaraya hingga meminta evaluasi menyeluruh para oknum Satpol PP.

"Kami mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat," tulis GMKI sebagaimana dikutip dari postingan Instagram resminya, @gmki.palangkaraya, pada Minggu, 12 April 2026.

Lantas bagaimana sebenarnya kejadian ini bermula hingga menuai protes keras di media sosial? Begini kronologinya.

Dugaan Tindakan Semena-mana

Dalam penuturannya, GMKI menduga adanya tindakan represif, intimidatif, dan tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP di Jaktim.

"(Hal itu) merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip penegakan ketertiban yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis," terangnya.

GMKI mengingatkan, Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah bukanlah alat kekuasaan yang dapat bertindak semena-mena.

Baca Juga: Viral! Mobil MBG di Indramayu Diduga Tabrak Balita, Pemilik SPPG Pastikan Tak Ada Insiden Serius yang Terjadi

"Setiap tindakan yang melanggar nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia adalah bentuk kegagalan dalam memahami fungsi pelayanan publik," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X