Di Tengah Kasus Pelecehan Dosen ke Mahasiswa, UPN Veteran Yogyakarta Tetap Gelar Bimbingan TA hingga Sidang Skripsi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 28 Mei 2026 | 21:14 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta.  (Instagram.com/@indotoday)
Menyoroti fakta terkini terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta. (Instagram.com/@indotoday)

"3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi," kata Iva.

"Kalau yang 1 perlu penelaahan lagi karena itu kekerasan kebijakan yang dirasa tidak memihak mahasiswa," sambungnya

Di sisi lain, Iva mengungkap, terdapat 1 dosen dari FTME yang dinonaktifkan sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam.

Sejak itu, dosen FTME itu dilarang mengajar di jenjang Strata 1 (S1) karena kasus kekerasan seksual tersebut dan kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa hari lalu.

Adapun, 1 dosen lagi yang diklaim merupakan dosen tamu yang mengajar di UPN Veteran Yogyakarta.

13 Korban Dugaan Pelecehan

Dalam perkara ini, Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta telah mengantongi keterangan dari 13 korban dan 12 saksi.

Baca Juga: Viral Manusia Silver Todongkan Pisau saat Mengamen di Jalanan Kuta Bali, Terungkap Pelaku Berasal dari Bandung

Sebagian dari mereka mahasiswa di jenjang S1, meskipun ada seorang mahasiswa S2.

Setelah kasus ini viral di jagat maya, Iva menuturkan adanya sosialisasi yang telah menyasar 6 titik, terdiri dari 5 titik di fakultas dan 1 titik di rektorat.

"Kami butuh teman-teman mahasiswa untuk membantu kami. Ke depan, kami punya program yang melibatkan relawan teman sebaya untuk tetap berada di lapangan," kata Iva.

Perilaku yang Tak Bisa Dinormalisasi

Iva menilai, para mahasiswa mempunyai semangat dan komitmen yang kuat untuk membantu Satgas PPKPT ini.

"Artinya, sebagai tempat pengaduan, tempat cerita atau apapun termasuk sosialisasi mengenai bagaimana satgas ini bekerja, melakukan pelaporan, pemeriksaan dan seterusnya," tambahnya.

Hingga saat ini, UPN Veteran Yogyakarta mewajibkan sivitas akademika, terutama dosen dan tenaga pendidiknya harus mengikuti sosialisasi ini sehingga hal-hal yang dulunya dinormalisasi sekarang sudah tidak diperbolehkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X