Baca Juga: Pengakuan Taufik Hidayat si Tersangka Aniaya Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban
"Setelah saya koordinasikan dengan AFPI dan sudah dicek, ternyata hutangnya sudah tidak ada," bebernya.
Pinjaman Berstatus WO Sejak 2024
Dalam kesempatan yang sama, Manang membeberkan sebagian pinjaman yang pernah tercatat atas nama korban sudah berstatus write off (WO) sejak 2024.
Manang bahkan memastikan, nilai pinjaman yang tercatat juga disebut relatif kecil.
"Sudah dari 2024, dan itu sudah ada beberapa yang write off (WO), dan jumlahnya hanya kecil-kecil," lanjutnya.
Melalui hasil pengecekan tersebut, Manang memastikan YTR tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar utang pinjol.
Baca Juga: Ramai Penumpang Mengeluh Kereta Makan jadi Tempat Kerja, Warganet: Jangan Kasih Colokan Listrik
"Sudah tidak ada kewajiban dari korban untuk membayar hutang pinjolnya," bebernya.
"Jadi, terima kasih AFPI yang sudah memberikan informasi terkait hutang pinjol yang sempat beredar di medsos," ungkapnya.
Atas temuan itu, Manang menegaskan ihwal korban aniaya keji di Bandung itu kini terbebas dari beban utang pinjol.
"Korban penyekapan di Bandung sudah tidak punya hutang pinjol. Alhamdulillah," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Sinopsis Suami Pengganti Hari Ini: Ariana Diancam Preman Pinjol
Hadirkan Kopdes Merah Putih, Menkop: Solusi Nyata Berantas Rentenir, Tengkulak dan Pinjol
Waduh! Utang Pinjol Terus Naik, Tembus Rp100,69 Triliun!