“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.
Baca Juga: Viral Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Bali, Polisi Kini Tangani Dua Dugaan Tindak Pidana
Selain itu, pihak PPA juga menyebut bahwa pendampingan dilakukan saat pemeriksaan kepolisian.
“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.
“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra yang merupakan ibu angkat karena korban sudah yatim-piatu pada 19 Mei 2026.
Menurut keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau bermain dengan HP.
Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluan serta anus korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.
“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga jadi Pelaku Pencabulan Santriwati
Heboh Dugaan Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan, Polisi Sebut Korban Masih akan Bertambah
Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik Ungkap Perbedaan Keterangan Oknum Guru dan Keluarga Korban