Korban Pencabulan Oknum Guru di Tanjungbalai dapat Pendampingan, Sediakan Konselor saat Beri Keterangan Polisi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:08 WIB
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah.  (Foto : Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)
Anak SD korban pencabulan di Tanjungbalai oleh oknum guru dan suami mengaku ingin lanjutkan sekolah. (Foto : Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai)

“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.

Baca Juga: Viral Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Bali, Polisi Kini Tangani Dua Dugaan Tindak Pidana

Selain itu, pihak PPA juga menyebut bahwa pendampingan dilakukan saat pemeriksaan kepolisian.

“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.

“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.

Kronologi Kasus Pencabulan

Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuni Audra yang merupakan ibu angkat karena korban sudah yatim-piatu pada 19 Mei 2026.

Menurut keterangan dari polisi, peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau bermain dengan HP.

Pelaku kemudian membuka celana korban dan menjilat kemaluan serta anus korban dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Meski Tak Ada Jejak Kekerasan, Polisi Tetap Lakukan Visum untuk Dalami Penyebab Kematian Jubir Otorita IKN

Pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai kini telah menetapkan D, suami guru A sebagai tersangka.

“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.

Atas kasus ini, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) jo pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X