JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di Tanah Air, tengah ramai menyoroti kebijakan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono yang memberhentikan sebanyak 261 pegawai non aparatur sipil negara (ASN) bermasalah di lembaga yang dipimpinnya.
Sudaryono menjelaskan, pemberhentian tersebut sebagai bentuk bersih-bersih di BGN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Ada pun, mayoritas pegawai non-ASN tersebut diberhentikan karena pelanggaran tidak disiplin.
"Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026.
"Memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," sebutnya.
Aksi Pecat Pegawai Ala Sudaryono
Dalam kebijakan ini, Sudaryono mengungkap pihaknya telah memproses sebanyak 48 pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bermasalah.
Baca Juga: Misteri Kematian Sutrimo sang Karumga Febrie Adriansyah, Apa Saja Fakta yang Sejauh Ini Terungkap?
Secara rinci, sebanyak 39 pegawai ASN dikenai hukuman disiplin ringan berupa sanksi mutasi dan demosi, sedangkan 9 lainnya dikenai disiplin berat berupa sanksi pemecatan.
"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," beber Sudaryono.
"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi. Dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," sambungnya.
Sudaryono: Ada yang Judol, Ngentit Duit
Artikel Terkait
Kejagung Sebut Motor Listrik BGN Bisa Disalurkan Meski Perkara Masih Bergulir: Tidak Disita Sebagai Barang Bukti
Pernah Digiatkan Nanik Deyang, Aksi Sidak-sidak ke Dapur MBG Kini Berlanjut di era Kepala BGN Sudaryono
Bukan karena Telur, Dokter Sebut Penyebab Bisul usai Viral Pernyataan Kepala BGN soal Konsumsi Telur Ayam