Di sisi lain, masyarakat diminta tidak menyebarkan ulang rekaman dan menunggu pernyataan resmi daerah.
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.
Sebagai catatan, pelaku peretasan dan penayangan konten melanggar kesusilaan di ruang publik terancam sanksi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, serta pasal pelanggaran dalam UU ITE.(*)
Artikel Terkait
Heboh Dugaan Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Buaran Pekalongan, Polisi Sebut Korban Masih akan Bertambah
Kasus Pencabulan Siswa SD di Tanjungbalai, Kadisdik Ungkap Perbedaan Keterangan Oknum Guru dan Keluarga Korban
Korban Pencabulan Oknum Guru di Tanjungbalai dapat Pendampingan, Sediakan Konselor saat Beri Keterangan Polisi