Kala itu, penganiayaan terjadi ketika Ferry sedang makan siang bersama rekan bisnisnya, Michael Njoman di Jakarta Pusat.
Kasus ini sempat membuat Ferry Boboho dan Michael diperiksa polisi, bahkan mereka sempat ditahan, namun kemudian dilepaskan dengan status wajib lapor.
Belakangan terungkap, Briptu FF diketahui merupakan anggota tim Densus 88 yang juga pernah membuntuti Febrie Adriansyah semasa menjabat sebagai Jampidsus Kejagung pada 2024 lalu.
Penguntitan pada 2024 berada di restoran Gontran Cherrier Cipete yang kini berganti nama menjadi de'Clan.(*)
Artikel Terkait
Tak Ada Rompi Pink di Penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung Dikritik Pertontonkan Tindak Hukum yang Tak Adil
Tepis Tudingan Eks Waka BGN soal Penetapan Tersangka, Kejagung Ungkap Pesan Chat dengan Istri jadi Bukti Korupsi
Bandingkan dengan Nadiem Makarim hingga Tom Lembong, Mahfud MD Soroti Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Pink Kejagung