Di Balik Skandal Pemerasan Bupati Pemalang, Ada Jejak 'Uang Muka' Rp1,2 Miliar demi Tembus Jalur Belakang KPK

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 23:32 WIB
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram.com/@feedmedsos)
Menyoroti peran Gus Haris tersangka dugaan kasus pemerasan sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram.com/@feedmedsos)

Tangan Kanan sang Bupati Pemalang

Berdasarkan penelusuran, Gus Haris merupakan sosok yang datang dari pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Secara hukum dan struktural pemerintahan, ia sebenarnya tidak tercatat memiliki jabatan formal atau posisi resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kendati demikian, dalam ranah operasional, ia memegang peran yang sangat krusial bagi sang Bupati.

Sejauh ini, KPK mengungkap peran Gus Haris yang mengenalkan Anom Widiyanto dengan makelar kasus, Lilik Budi Suprianto.

Sebagai catatan, Lilik Budi Suprianto adalah ayah dari staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Budi Dias Oktavianto.

Baca Juga: Jejak Skandal Pejabat PDAM Ngentit Duit Proyek Pipa di Bekasi: Berkedok SP untuk Paksa Warga Bayar Air

KPK menyebut, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris diduga salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi ke oknum pada KPK.

Jadi Penghubung Makelar Kasus?

Dalam kasus ini, Gus Haris diduga memanfaatkan jaringan keluarganya, melalui adik iparnya yang bernama Harun untuk mencari jalur belakang di KPK.

Taufik menyebut, Setelah itu, terdapat pertemuan yang dilakukan Bupati Anom, Gus Haris, dan Lilik di Magelang dan Semarang, sebanyak 3 kali.

Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

Setelah yakin Lilik dapat membantu, Anom disebut telah menyetujui untuk menyiapkan uang tersebut.

"Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," ujar Taufik.

Baca Juga: Persiapan DIKPI Bentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia, jadi Wadah Kolaboratif Penyelenggara Ilmu Kepolisian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X