Jajakan Tiga Wanita, Seorang Mucikari Ditangkap Polisi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:28 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor.

“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” bebernya

Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutupnya. (*) 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X