“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” bebernya
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Polisi Bakal Lakukan Sistem Ganjil Genap Menuju Kawasan Puncak, Catat Tanggalnya!
Agar Tercipta Pemilu yang Kondusif, Polresta Bogor Kota Gelar Deklarasi Damai
Buntut Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Pihak RS Sentosa Nonaktifkan 15 Orang Perawat
Dalam Dua Pekan, Polisi Bongkar Belasan Kasus Peredaran Narkotika
443 Warga Binaan Lapas IIA Bogor Dapat Remisi, 7 Diantaranya Langsung Bebas