JURNALMETROPOLITAN.com -- Dalam Operasi Zebra Lodaya di Kabupaten Bogor selama 8 hari, sebanyak 1.178 pelanggar lalu lintas telah dilakukan penindakan berupa tilang oleh polisi.
Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah ketidakpatuhan pengendara terhadap penggunaan helm
"51 persen tidak pakai helm," ungkap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dalam keterangannya, Rabu 13 September 2023
Baca Juga: Waduh! Pesta Seks di Jaksel, Polisi Amankan Beberapa Orang Termasuk Terduga EO
Para pelanggar lalu lintas ini telah dikenakan tilang elektronik atau E-TLe.
Selain pelanggaran tidak menggunakan helm, 18 persen lainnya melanggar dengan melawan arus, 15 persen merupakan pengendara di bawah umur, dan 12 persen menggunakan ponsel saat berkendara.
"Sisanya, sekitar 4 persen, adalah pelanggaran terkait dengan penumpang lebih dari satu orang," tambahnya.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Berikut Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sebelumnya, sebanyak 1.300 personel gabungan telah diterjunkan dalam Operasi Zebra Lodaya 2023 di seluruh wilayah Kabupaten Bogor mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas, dengan harapan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.(*)