JURNALMETROPOLITAN.com -- Seorang oknum guru di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, dengan inisial BBS (30 tahun), berhasil ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku ini diamankan pada Senin malam, 11 September 2023, setelah menerima laporan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap murid-muridnya.
Pelaku, yang sudah berkeluarga dan memiliki satu anak, mengaku bahwa perbuatannya itu adalah hasil dari tindakan khilaf.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan, tetapi pelaku telah mengakui tindakannya.
"Motif dari perbuatannya masih dalam tahap penyelidikan, sementara pelaku telah mengakui bahwa dia khilaf saat melakukan pelecehan terhadap anak didiknya selama proses pengajaran di sekolah," ungkapnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh seorang orang tua murid yang merasa cemas atas perlakuan tidak senonoh yang dialami anaknya di tangan guru tersebut.
Baca Juga: Guru Pelaku Pelecehan Belasan Siswi SD di Bogor Berhasil Ditangkap Polisi
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menangkap pelaku untuk mencegah terjadinya perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Pelaku juga memiliki posisi sebagai wali kelas di sekolah tersebut, sementara korban-korban yang terlibat adalah murid kelas 5 dan 6.
"Di sekolah status pelaku sebagai wali kelas dan korbannya murid kelas 5, bahkan ada juga yang sudah kelas 6," pungkasnya
Baca Juga: Todong Petugas Kasir, Maling Minimarket di Bogor Bawa Kabur Puluhan Juta
Sampai saat ini, sudah ada delapan korban yang mengalami tindakan pencabulan dari pelaku.
Artikel Terkait
Kasus Tindakan Asusila Oleh Seorang Guru di Kota Bogor, KPAID: Kami Prihatin dan Mengecam
Polisi Grebek Rumah Produksi Film Dewasa di Jakarta, Belasan Orang Diamankan!
Bejad! Belasan Siswi SD di Bogor Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Wali Kelasnya!