Kasus Pencabulan Guru SD Kepada Siswinya, Polisi: Pelaku Mengaku Khilaf

photo author
Arif Fauzan Rakhman, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 13 September 2023 | 07:05 WIB
Konferensi pers dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD kepada Siswinya di Bogor, Selasa 12 September 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)
Konferensi pers dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD kepada Siswinya di Bogor, Selasa 12 September 2023 (Dimas / Jurnal Metropolitan)

"Empat di antaranya telah menjalani pemeriksaan medis dan visum, sementara empat lainnya belum diperiksa karena masih memerlukan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bogor untuk mengatasi trauma yang mendalam yang mereka alami," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.(*) 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Fauzan Rakhman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X