• Selasa, 26 September 2023

Fakta Guru Cabul di Bogor, Beraksi Sejak 2022 dan Baru Diangkat Menjadi ASN

- Rabu, 13 September 2023 | 06:10 WIB
BBS (30) oknum guru di Bogor yang melakukan tindak pelecehan terhadap siswinya (Dimas / Jurnal Metropolitan)
BBS (30) oknum guru di Bogor yang melakukan tindak pelecehan terhadap siswinya (Dimas / Jurnal Metropolitan)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Fakta lain mengenai seorang guru di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang terlibat dalam tindakan cabul telah terungkap. 

Guru berinisial BBS (30) ternyata baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 dan telah mengajar di sekolah tersebut selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa guru tersebut melakukan tindakan bejatnya sejak tahun 2022 lalu

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi SD Berhasil Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami mengetahui bahwa pelaku baru diangkat menjadi ASN pada bulan Juni 2023 dan melakukan tindakan cabul terhadap muridnya mulai dari Desember 2022 hingga Mei 2023." ujarnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023

Rizka menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan cabul dengan modus meraba atau menyentuh bagian intim muridnya selama proses pengajaran. 

"Jadi pelaku melakukan perbuatan asusila cabul dengan modus saat kegiatan belajar mengajar, dimana pelaku melakukan koreksi peragaan hingga pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan menyentuh maupun melakukan perbuatan yang tidak senonoh," jelasnya.

Baca Juga: Guru Pelaku Pelecehan Belasan Siswi SD di Bogor Berhasil Ditangkap Polisi

Sampai saat ini, sudah ada delapan murid yang menjadi korban dari perbuatan pelaku. 

"Empat diantarannya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum, sedangkan empat lainnya masih menunggu pemeriksaan dan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bogor," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.(*) 

 

Editor: Arif Fauzan Rakhman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X