Penetapan masa tanggap darurat tersebut terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.
Baca Juga: Main Perosotan hingga Renang, Viral Kumpulan Momen Anak-anak Bekasi Main Air saat Banjir
Kebijakan diambil usai para Bupati dari Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya masih memerlukan penanganan darurat pascabanjir.
Adapun 773 warga Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang akhir November 2025 lalu akan segera menempati hunian sementara (huntara).
Jumlah tersebut merupakan data dari tahap pertama yang akan menempati huntara menurut BNPB.(*)