Penetapan masa tanggap darurat tersebut terhitung sejak tanggal 23 hingga 29 Januari 2026.
Baca Juga: Main Perosotan hingga Renang, Viral Kumpulan Momen Anak-anak Bekasi Main Air saat Banjir
Kebijakan diambil usai para Bupati dari Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya masih memerlukan penanganan darurat pascabanjir.
Adapun 773 warga Pidie Jaya yang terdampak banjir bandang akhir November 2025 lalu akan segera menempati hunian sementara (huntara).
Jumlah tersebut merupakan data dari tahap pertama yang akan menempati huntara menurut BNPB.(*)
Artikel Terkait
Curhat Kepala Desa di Aceh Tengah usai Bencana, Ngaku Enggan Diberi Bantuan dan Harapkan Bisa Kembali Bekerja
Warga di Pidie Jaya Aceh Ini Tunjukkan Kondisi Rumah yang Masih Berlumpur Pascabanjir: Belum Sepenuhnya Bersih
Bukan Pedagang Kecil, Satpol PP di Aceh Justru Targetkan ASN yang Pergi Nongkrong ke Warkop saat Jam Kerja Berlangsung