Dalam video yang sama, terlihat sang sopir pikap mengeluhkan dirinya sempat diancam untuk dibawa ke pengadilan.
Padahal, sopir tersebut telah menunjukkan surat-surat izin kendaraan, terkhusus terkait uji KIR kendaraan yang diklaim masih hidup atau belum kedaluwarsa.
"Tadi dia bilang, 'tunjukkan KIR-nya' terus mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu," ujar sang sopir.
"Padahal posisi KIR masih hidup, tadi diminta uang Rp500 ribu," tambahnya.
Sebagai catatan, uji KIR adalah serangkaian pemeriksaan teknis wajib yang biasanya setiap 6 bulan, untuk memastikan kendaraan umum atau barang layak jalan dan memenuhi standar teknis, yang diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Kendaraan wajib KIR, umumnya diberikan bagi kendaraan angkutan umum, taksi, mobil sewa/rental, pick up, bus, dan truk.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dishub Kota Medan maupun otoritas terkait atas insiden tersebut.(*)