Kronologi Oknum Dishub Medan Diduga Lakukan Pungli Sebesar Rp500 Ribu, Ancam Bawa Sopir Pikap ke Pengadilan

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 6 Maret 2026 | 12:51 WIB
Menyoroti insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap.(Instagram.com/@medankinian)
Menyoroti insiden viral dugaan oknum Dishub di Medan, Sumatera Utara, yang lakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir pikap.(Instagram.com/@medankinian)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -  Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.

Terlihat dalam unggahan Instagram @medankinian, pada Minggu, 1 Maret 2026, oknum Dishub tersebut diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada seorang sopir mobil pikap atau pick up jenis L300.

"Ada apa ini? ada giat apa ini?" kata seorang pengunggah video.

"Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian," sambungnya.

Baca Juga: Kisah Unik ‘Nasi Goreng Robot’ Bikinan Kakek Asal Malang, Tercipta dari Semangat yang Tak Pudar di Tengah Keterbatasan

Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kejadian yang diduga melibatkan oknum Dishub Kota Medan tersebut? Berikut ulasannya.

Sopir Pikap Didatangi Oknum Petugas

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat sopir tengah berada di jalan dan didatangi oleh oknum petugas.

Disebutkan, setelah aksinya dipergoki dan direkam, oknum tersebut langsung mengembalikan dokumen kendaraan berupa STNK dan KIR.

Kendati demikian, para oknum yang disebut mengaku sebagai petugas Dishub itu kemudian meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Seorang Guru di Probolinggo Diduga Terima Honor dari 2 Sumber Anggaran Negara, Gegara Merangkap Jadi PLD

Mereka tampak terkejut saat salah seorang warga merekam aksi tersebut, dan pergi menjauh dari lokasi kejadian.

Sempat Ancam Bawa Sopir ke Pengadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X