JURNALMETROPOLITAN.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.
Terlihat dalam unggahan Instagram @medankinian, pada Minggu, 1 Maret 2026, oknum Dishub tersebut diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada seorang sopir mobil pikap atau pick up jenis L300.
"Ada apa ini? ada giat apa ini?" kata seorang pengunggah video.
"Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kejadian yang diduga melibatkan oknum Dishub Kota Medan tersebut? Berikut ulasannya.
Sopir Pikap Didatangi Oknum Petugas
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat sopir tengah berada di jalan dan didatangi oleh oknum petugas.
Disebutkan, setelah aksinya dipergoki dan direkam, oknum tersebut langsung mengembalikan dokumen kendaraan berupa STNK dan KIR.
Kendati demikian, para oknum yang disebut mengaku sebagai petugas Dishub itu kemudian meninggalkan lokasi.
Mereka tampak terkejut saat salah seorang warga merekam aksi tersebut, dan pergi menjauh dari lokasi kejadian.
Sempat Ancam Bawa Sopir ke Pengadilan
Artikel Terkait
Viral Dugaan Pungli Rokok oleh Petugas Dishub, Gubernur Pramono Anung Instruksikan Pemeriksaan Internal
Klarifikasi Isu Pungutan Liar, Pengelola Kebun Raya Bogor: Itu Aturan, Bukan Pungli!
Bukan Pungli! Simak Aturan Berwisata di Kebun Raya Bogor!