"(Hal itu) dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan dalam operasi tersebut didapatkan fakta berupa peredaran narkoba," tambahnya.
5 Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, sebelumnya terdapat 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal peredaran narkoba tersebut.
Ke-5 orang yang ditangkap itu yakni Farid Ridwan (38), Rully Endrae (41), Memo Hasian Nababan alias Sean (27), Rizky Fridayanti alias Kiki (23), dan Erwin Septian alias Ewing (36).
Hingga kini, dilaporkan dari ke-5 orang itu, Farid dan Erwin berperan sebagai penyedia alias bandar narkoba.
Sementara itu, 3 orang tersangka lainnya merupakan pegawai dari kelab malam tersebut.
Sampai berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkoba di Whiterabit.(*)